Rabu, 26 November 2014

Karangan Ilmiah dan Non Ilmiah

Pengertian Karangan

Karangan ilmiah adalah  suatu karya tulis yang disusun berdasarkan pendekatan dan metoda ilmiah yang ditujukan untuk kelompok pembaca tertentu. Penulisan tersebut disebut ilmiah, karena penulisan tersebut adalah sistematik, generalisasi, eksplanasi maupin terkontrol. Dengan demikian karya tulis ilmiah tersebut tidak mengandung unsur bias karena telah mempunyai ukuran atau standar tertentu.

Macam-macam Karangan Ilmiah

  • Laporan
          Laporan pada umumnya berkaitan dengan uraian tertulis dari hasil pengalaman langsung. Biasanya penulis membuat suatu kesimpulan yang berasal dari informasi yang disajikan oleh pembaca tertentu. Seringkali lapiran ini digunakan juga oleh lembaga pendidikanbtinggi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan jenjang pendidikan tertentu seperti diploma atau untuk kegiatan proyek tertentu.

  • Skripsi
Adalah karya tulus akademik hasil studi atau penelitian yang ditulis dan disusun secara sistematis berdasarkan metoda ilmiah baik melalui penelitian induktif maupun penelitian deduktif yang dilakukan mahasiswa dibawah pengawasan pembimbingnya. Skripsi merupakan salah satu persyaratan akademik yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar S1 atau sarjana yang menempuh jalur skripsi.

  • Tesis
Adalah karya tulis akademik hasil studi yang ditulis dan disusun secara sistematis berdasarkan metoda ilmiah baik melalui penelitian induktif maupun deduktif yang dilakukan mahasiswa dibawah pengawas pembimbing. Tesis merupakan salah satu syarat akademik yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar magister atau S2.

  • Disertasi
Adalah karya tulis akademik hasil studi atau penelitian mendalam dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu dan pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan baru terhadap hal yang dipandang telah mapan dibidang ilmu, pwnferahuan, teknologi dan seni yang dilakukan oleh calon doktor S3.

Ciri-ciri Karangan Ilmiah

Dalam karya ilimah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu:
a)      Struktur sajian
b)     Komponen dan substansi
c)      Sikap penulis
d)     Penggunaan bahasa

Ciri-ciri Karangan Non Ilmiah

  • Ditulis berdasarkan fakta pribadi.
  • Fakta yang disimpulkan subyektif.
  • Gaya bahasa konotatif dan populer.
  • Tidak memuat hipotesis.
  • Penyajian dibarengi dengan sejarah.
  • Bersifat imajinatif.
  • Situasi didramatisir.
  • Bersifat persuasif.
  • Tanpa dukungan bukti.
Ciri-ciri Karangan Ilmiah Populer

  • Ditulis berdasarkan fakta pribadi;
  • Fakta yang disimpulkan subjektif;
  • Gaya bahasa formal dan popular;
  • Mementingkan diri penulis;
  • Melebih-lebihkan sesuatu;
  • Usulan-usulan bersifat argumentative; dan Bersifat persuasive.





Sumber :
Sap.gunadarma.ac.id
Buku Bahasa Indonesia (penyusun Tri Wahyuni)- penerbit Gunadarma



Kamis, 30 Oktober 2014

Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Proposisi adalah istilah yang digunakan untuk kalimat pernyataan yang memiliki arti penuh dan utuh. Hal ini berarti suatu kalimat harus dapat dipercaya, disangsikan, disangkal, atau dibuktikan benar tidaknya.  Singkatnya, proposisi adalah pernyataan mengenai hal-hal yang dapat di nilai benar atau salah.
Dalam ilmu logika, proposisi mempunyai tiga unsur yakni:
  1. Subyek, perkara yang disebutkan adalah terdiri dari orang, benda, tempat, atau perkara.
  2. Predikat adalah perkara yang dinyatakan dalam subjek.
  3. Kopula adalah kata yang menghubungkan subjek dan predikat.
Contohnya kalimat Semua manusia adalah fana. Kata semua dalam kalimat tersebut dinamakan dengan pembilang. Kemudian kata manusia berkedudukan sebagai subyek, sedang adalah merupakan kopula. Adapun predikat di sini diwakili oleh kata fana.
Jenis-jenis proporsisi yaitu:
  1. Berdasarkan Bentuk
  • Proposisi Tunggal hanya mengungkap satu pernyataan saja dimana hanya didukung satu subjek dan satu predikat (kalimat tunggal). Sebagai contoh kalimat "Setiap manusia akan mari".
  • Proposisi Majemuk, proposisi ini dibentuk dari gabungan dua proposisi tunggal atau lebih dimana kalimat pernyataan ini sekurang-kurangnya didukung dua pola kalimat. Misalnya seperti kalimat "Setiap warga negara harus menyadari hak dan tanggung jawabnya".
     2.   Berdasarkan sifat
  • Proposisi kategorial menunjuk pada sebuah pembenaran atau pengingkaran yang bersifat mutlak; pasti benar atau pasti salah. Artinya, kebenaran terjadi tanpa syarat. Contoh: Semua orang akan mati.
  • Proposisi Kondisional Hipotesis adalah proposisi yang menunjuk pada pembenaran yang bersyarat. Artinya bila proposisi terpenuhi, maka kebenaran terjadi.  Contohnya Jika hujan terjadi, tanah becek.
  • Proposisi Kondisional Disjungtif disebut juga alternatif. Hal ini didasarkan pada pembenaran yang berupa pilihan. Proposisi ini kerap kali menggunakan kata atau seperti dalam kalimat: Amir harus membantu orang tuanya atau membersihkan halaman rumah.
     3.  Berdasarkan Kuantitas
  • Proposisi Universal atau singular positif; proposisi yang mengungkap keseluruhan dan pembenaran, pengakuan, atau positif. Contohnya kalimat Meja ini dibuat dari kayu jati.
  • Proposisi universal atau singular negatif. Proposisi ini mengungkap keseluruhan pengingkaran, penolakan, atau negatif. Misalnya seperti kalimat "Meja ini tidak dibuat dari kayu jati", kata tidak dalam kalimat tersebut menunjukkan kenegatifan yang berupa pengingkaran.
     4.  Berdasarkan Kualitas
  • partikular aktif; mengungkap sebagian dari keseluruhan pengakuan, pembenaran, atau positif. Sebagaimana contoh dalam kalimat berikut "Beberapa siswa SMU Kebangsaan tekun belajar".
  • mengungkap sebagian dari keseluruhan pengingkaran, penolakan, atau negatif. Contoh: "Beberapa siwa SMU Kebangsaan tidak tekun belajar.
Istilah-istilah dalam penalaran:
  1. Premis / Antesedens : pernyataan atau nama lain dari proposisi
  2. Konklusi : kesimpulan
  3. Konsekuensi : hubungan antara premis dan konklusi
  4. Wujud Evidensi : semua fakta, kesaksian, informasi atau autoritas yang di hubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran
  5. Inferensi : proses untuk menghasilkan informasi dari fakta yang diketahui
  6. Implikasi : akibat yang terjadi berdasarkan suatu peristiwa
Cara menguji Data

Data yang digunakan dalam penelitian harus merupakan fakta yang sudah melalui proses observasi, kesaksian, dan autoritas.

Cara menguji Fakta

Menguji fakta yaitu dengan penilaian pertama untuk mendapatkan keyakinan dilanjutkan dengan penilaian kedua untuk memperkuat kesimpulan yang akan diambil konsistensi dan koherensi.

Cara menguji Autoritas

Penguji harus objektif dan menghindari kesaksian lain yang membuat ragu pada sebuah pendapat. Sehingga pendapat yang diperoleh merupakan pendapat sungguh-sungguh berdasarkan hasil eksperimental, seperti :
  1. Tidak mengandung prasangka
  2. Pengalaman dan pendidikan autoritas
  3. Kemasyuran dan prestise
  4. Koherensi dan kemajuan


Note:
Tugas softskill
Studentsite.gunadarma.ac.id

Sumber:
id.m.wikipedia.org/wiki/Proposisi
id.m.wikipedia.org/wiki/Penalaran
Dari catatan yang diberikan dosen.






id.m.wikipedia.org/wiki/Proposisi

Senin, 16 Juni 2014

Arin...



Disebuah kota besar di Indonesia tinggalah seorang gadis belia berusia 20 tahun bernama Arin. Arin adalah anak ke dua dari tiga bersaudara. Kesehariaannya dihabiskan untuk menuntut ilmu di Universitas ternama yang ada di Indonesia.
Arin adalah wanita yang penuh semangat dan keceriannya selalu membuat teman-temannya menyayangi dia. Hari-hari nya selalu penuh dengan khayalan yang belum tentu akan terwujud. Arin memang sering bermimpi untuk menjadi apapun yang ia inginkan. Ia yakin bahwa salah satu mimpinya akan terwujud dimasa mendatang. Khayalan yang ia impikan selalu tinggi dan kadang tidak masuk akal.  Salah satu mimpinya yang tidak masuk akal yaitu ia ingin sekali menjadi kekasih dari pesepak bola ternama bernama Mesut Ozil, karena Arin sangat mengidolakannya.
Mengapa Arin menginginkan hal itu terjadi? “ya karena arin melihat ozil adalah sosok pria yang tampan dan beragama sama dengan arin yaitu beragama islam.” Arin selalu mencari tahu tentang ozil lewat media sosial, mulai dari facebook, twitter, google, youtube dan media sosial lainnya. Tapi arin meyakini bahwa hal itu tidak akan mungkin terjadi. Maka dari itu arin hanya bisa mengkhayal dengan khayalan yang tidak masuk akal seperti itu.
Arin punya banyak mimpi dan khayalan yang tidak masuk akal, Itulah yang menjadi kebiasaan Arin disela-sela waktunya.
Selain sering berkhayal, Arin juga dikenal sebagai tipe wanita yang sangat setia dengan pasangannya. Suatu ketika yang sudah lampau, Arin menjalin kasih dengan lelaki yang ia kenal dengan nama Arga.  Usia mereka terpaut tujuh tahun. Tapi buat arin usia bukanlah penghalang. Mereka bertemu disebuah perusahaan ketika arin sedang magang disana. Arin sangat bahagia bisa mengenal sosok Arga. Arga adalah lelaki lembut dan penuh perhatian, tatapan matanya yang tajam membuat Arin mencintainya setulus hati. tapi sangat disayangkan, hubungan tali kasih yang mereka jalin hanya bertahan dua bulan saja. Setelah itu mereka hanya menjalin tali silaturahmi layaknya teman biasa. Tapi sekarang mereka tidak ada kontak apapun. Arga bagaikan hantu yang hilang begitu saja.  Arga bagaikan angin yang berhembus seketika.
Sampai sekarang arin masih setia menunggu Arga kembali bersamanya. Tapi arin tahu bahwa hal itu tidak mudah. Karena Arin sudah mengetahui bahwa Arga sudah menjalin tali kasih dengan wanita lain yang bernama Amel. Arin selalu merindukan sosok Arga yang lemah lembut. Arin membutuhkan sosok Arga yang perhatian. Arin selalu mencari info tentang kehidupan Arga melalui facebook, twitter bahkan melalui whatsapp. Walaupun info yang arin dapat tidak lengkap, tapi setidaknya Arin mengetahui hal-hal yang penting untuknya. Salah satu info penting yang arin dapatkan yaitu Arin tahu siapa saja wanita yang pernah menjalin kasih dengan Arga. Dan arin pun tahu kekasih arga saat ini.
Tidak ketinggalan, Arin pun mencari info tentang amel yaitu kekasih arga saat ini. Lewat facebook dan twitter lah arin tahu bahwa wanita yang saat ini dekat dengan Arga sangat mencintai arga. Melalui tulisan yang amel update ke dunia maya itulah yang bisa membuat hati arin sakit. Amel selalu menuliskan tentang Arga dimedia sosial kepunyaannya dan dari tulisan itulah arin pun mengetahuinya.
Sikap arin yang selalu ingin tahu inilah akhirnya arin berkhayal agar arin bisa menikah dengan arga. Tapi lagi-lagi hal itu tidak mudah terjadi. 
Arin memang benar-benar wanita setia. Dengan kesetiaan yang ia punya, ia selalu menunggu arga kembali. Bukan karena ia egois, tetapi karena rasa cinta yang ia miliki terhadap Arga sudah terlalu dalam. Dengan jalinan kasih yang hanya bertahan dua bulan, arin bisa memiliki rasa cinta yang sangat besar.
suatu ketika arin pun juga pernah merasakan lelahnya mencintai Arga yang tak kunjung kembali ke sisinya. Arin pernah berusaha ingin melupakan sosok arga, tetapi arin tidak sanggup melakukan hal itu. Lagi-lagi ia buka facebook, twitter dan whatsappnya untuk mencari info terbaru tentang arga. Yang ia dapat hanyalah keinginan arga yang ingin menikah. lalu arin berfikir bahwa ia bisa benar-benar melupakan arga salah satunya dengan cara jika arga sudah menikah dan membina rumah tangga dengan wanita yang ia cintai.
Arin selalu menangis dimalam hari ketika ia ingin tidur. Yang membuat arin menangis yaitu ketika arin mulai mengkhayal tentang Arga.  Tangisan arin tidak terdengar oleh siapapun, karena arin selalu diam-diam untuk menangis. Ia selalu meluapkan perasaannya dengan tangisan. Hanya Allah swt dan diri sendirinya lah yang tahu ia sering menangis.  Didepan teman-temannya dan keluarganya arin selalu terlihat tegar. Dengan kejahilannya, keceriaannya dan kebawelannya lah yang menutupi kesedihan arin. Arin tidak ingin keluarganya dan teman-temannya mengetahui bahwa arin sering menangis. Bukan karena arga sajalah arin sering menangis, tetapi karena hal-hal lainnya yang bisa membuat arin sedih.
Entah sampai kapan arin menyimpan rasa cintannya terhadap arga. Yang terpenting untuk saat ini yaitu Arin ingin segera cepat wisuda dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginannya. Arin ingin tunjukan kepada kedua orang tuanya bahkan ke semua orang bahwa arin bisa sukses dan membahagiakan mereka-mereka yang menyayangi arin.
Diikuti dengan khayalan arin yaitu ingin kembali dengan arga dan menikah dengannya. Arin selalu menunggu arga. Jika memang arga bukanlah jodoh untuk arin, arin pun ikhlas dan berusaha mencari pengganti arga dihatinya.
“Setidaknya Arga pernah menjadi milik Arin. Meskipun tak lama hal itu telah membuat arin bahagia..”

Note :
Tugas Softskill
Universitas Gunadarma

Selasa, 29 April 2014

Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang



1)    HUKUM PERIKATAN
Ø  Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.
Ø  Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Ø  Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
a.     Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.    Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Ø  Wanprestasi dan Akibat-akibatnya 
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya 
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan  
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat 
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.   
  •  Akibat – akibat Wanprestasi 
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
  1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) 
  • Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak 
  • Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor 
  • Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor. 
2.    Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. 

3.    Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
Ø  Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.      Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.      Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya.
3.      Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.
4.      Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.
5.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang.
6.      Kadaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

2)    HUKUM PERJANJIAN
Ø  Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
1)  Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2)    Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Suatu kontrak harus berisi:
a.       Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b.      Subjek dan jangka waktu kontrak
c.       Lingkup kontrak
d.      Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e.       Kewajiban dan tanggung jawab
f.       Pembatalan kontrak
Ø  Macam – Macam Perjanjian
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan

Ø  Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.      Sepakat untuk mengikatkan diri
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.      Suatu hal tertentu
4.      Sebab yang halal Sebab

Ø  Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau pernyesuain kehendak antara para pihak di dalam kontrak.
Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.       Pernyataan (Uitings Theorie)
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori)
c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
d.      Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

Ø  Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1.  Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.  Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.  Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.  Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

3)    HUKUM DAGANG
Ø  Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
  • Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. 
  • Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Ø  Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan.

Ø  Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha.
 Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1.  Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
Ø  Pengusaha dan Kewajibannya
-  Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
-   Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
-     Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
-   Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
-      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
-      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Ø  Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Ø  Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Ø  Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Ø  Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Ø  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang. 
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/