Bentuk Organisasi Bisnis (lanjutan)
F. Yayasan
Menurut Pasal 1
UU no. 16 tahun 2001, adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Kegiatan yayasan di
bidang sosial mencakup penyelengaraan pendidikan formal dan non formal,
panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium,
pembinaan olah raga, penelitian di bidang ilmu pengetahuan, dll.
Kegiatan
yayasan di bidang keagamaan antara lain: mendirikan sarana ibadah,
mendirikan pondok pesantren dan madrasah, menerima dan menyalurkan amal
zakat, infak dan sedekah, meningkatkan pemahaman keagamaan, melaksanakan
syiar agama, studi banding keagamaan, dll.
Kegiatan yayasan di
bidang kemanusian, misalnya memberi bantuan kepada korban bencana alam,
memberi bantuan kepada pengungsi akibat perang, memberi bantuan kepada
fakir miskin dan gelandangan, mendirikan dan menyelenggarakan rumah
singgah dan rumah duka, memberikan perlindungan konsumen, melestarikan
lingkungan hidup, dll.
Cara pendirian yayasan
1. Yayasan
didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan (Pasal 1 butir (1)).
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris.
2. Status badan hukum yayasan diperoleh setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM.
Organ Yayasan terdiri dari:
1. Pembina,
Adalah
organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada
pengurus atau pengawas oleh Undang-undang atau Anggaran Dasar yayasan.
Misalnya, pembina bisa mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus.
2. Pengurus,
Adalah organ yayasan yang melakukan kepengurusan yayasan. Pengurus tidak boleh merangkap menjadi pembina atau pengawas.
3. Pengawas.
Adalah
organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasehat
kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Berakhirnya yayasan
Pembubaran yayasan sebagai badan hukum menurut pasal 62 UU no 16 dapat disebabkan oleh:
1. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
2. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tdak tercapai.
3. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap berdasarkan alasan:
a. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
b. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit
c. Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Yayasan sebagai Badan Usaha
UU
no 16 memberi peluang kepada yayasan untuk mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan (pasal 7 butir 1).
Selain itu yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk
usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan
tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan (pasal 7
butir 2).
Dengan demikian, meski bidang kegiatan yayasan hanya
terbatas pada bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, namun yayasan
memiliki peluang untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan laba.
G. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang
usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan
negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Modal BUMN ada 2 kemungkinan:
1. Seluruh modal persero dimiliki oleh negara
2. Sebagian modal persero (paling sedikit 51%) dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh swasta.
Menurut ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998, maksud dan tujuan pendirian persero adalah:
a. Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun international.
b. Meningkatkan keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri utama BUMN adalah:
- Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
-
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat
suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
- Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
-
Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk
obligasi.
- Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
-
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan
laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan
(pemerintah dan swasta)
.
Contoh BUMN : Pengadaian, Telkom, PT. PLN, PT. KA
Klasifikasi Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis yaitu:
1. Klasifikasi Perseroan Terbatas atas dasar diperjualbelikannya saham di Bursa Efek.
a. Perseroan Terbatas Tertutup
adalah PT yang saham-sahamnya tidak diperjual-belikan di Bursa Efek.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
adalah
PT yang sahamnya sudah diperjual-belikan di Bursa Efek dan perusahaan
tersebut merupakan perusahaan yang sudah go public.
2. Klasifikasi PT berdasarkan asal mula penanaman modal yaitu
PT. PMDN, PT. PMA, PT. Non PMA / PMDN
PT
PMDN yaitu PT yang dibentuk sesuai dengan UU no. 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri. Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam
negeri adalah penggunaan modal dalam negeri secara langsung (pengusaha
melakukan sendiri penanaman modal dan menjalankan usaha) atau tidak
langsung (melalui pemberian saham, obligasi) untuk menjalankan usaha
berdasarkan ketentuan UU PMDN.
Perusahaan Nasional dapat dimiliki
seluruhnya oleh Negara dan/atau swasta nasional, ataupun sebagai usaha
gabungan antara Negara dan/atau swasta nasional dengan swasta asing,
dengan pengertian bahwa sekurang-kurangnya 51% dari modalnya dimiliki
oleh Negara dan/atau swasta nasional
PT PMA yaitu perusahaan yang dibentuk sesuai dengan UU no, 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Modal Asing yang dimaksud meliputi
a.
Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan
devisa Indonesia, yaitu dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk
pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan
termasuk penemuan-penemuan baru milik asing dan bahan-bahan yang
dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia selama alat-alat
tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Sebagian
dari hasil perusahaan ysng berdasarkan undang-undang ini diperbolehkan
ditransfer untuk digunakan membiayai perusahaan di Indonesia.
PT
PMA dibentuk sebagai usaha patungan (joint venture) dan pemodal asing
tidak dapat menguasai 100% saham PT PMA. Pemodal asing dapat membentuk
usaha patungan dengan Pemerintah Indonesia dan pemerintah harus menjadi
pemilik saham mayoritas 51% dalam usaha patungan tersebut.
Pemodal
asing dapat membentuk usaha patungan dengan pengusaha swasta nasional,
tetapi pengusaha swasta nasional harus merupakan saham mayoritas
(minimal 51%).
PT Non PMA dan non PMDN adalah PT yang tidak berstatus sebagai PT yang memperoleh fasilitas PMA maupun PMDN
3. Klasifikasi PT berdasarkan ada tidaknya kelompok usaha
Badan
usaha berbadan hukum PT dapat membentuk kelompok usaha dalam bentuk
Holding Company. Didalam holding company tersebut terdapat anak-anak
perusahaan yang dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori anak
perusahaan yaitu subsidiary company (anak perusahaan yang mayoritas
sahamnya dimiliki perusahaan induk) dan affiliated company (anak
perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk).
Penggabungan / Kombinasi Perusahaan
Penggabungan perusahaan merupakan kerja sama antar perusahaan. Penggabungan perusahaan terjadi karena hal-hal berikut:
1. Perusahaan berskala kecil, umumnya mempunyai pasar terbatas dan tidak mempunyai kemampuan menguasai pasar yang luas.
2.
Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil relatif sedikit
sehingga harga belinya menjadi mahal. Akibatnya harga jual produknya
menjadi mahal.
3. Supply bahan baku untuk perusahaan kecil tidak terus menerus sedangkan jumlah yang diinginkan pemasok tetap berkesinambungan.
4. Keinginan untuk bersaing dengan barang-barang impor yang sering kali mempunyai harga jual relatif murah.
5.
Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien, efektif serta
dapat menciptakan barang-barang baru, sehingga biaya penelitian yang
sangat mahal dapat ditanggung bersama.
6. Keinginan untuk menguasai
mata rantai (mulai dari bahan baku, produksi, sampai pemasaran) dari
satu atau beberapa jenis produk sehingga dapat menguasai pasar produk
tersebut.
7. Mengurangi pengaruh konjungtur
konjungtur : pertukaran naik turunnya kemajuan dan kemunduran ekonomi yang terjadi secara berganti-ganti
Bentuk-bentuk penggabungan
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan
Vertikal-Integral disebut juga Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu
bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki
tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau
sebaliknya, misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan
produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan
vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir / penggabungan
integral.
Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral adalah :
1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.
Intergrasi ke hilir Integrasi ke hulu
2. Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
adalah
bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada
jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan
tujuan menekan persaingan.
Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan bahan sejenis.
Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah:
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase
atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan
kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan
pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat
saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi
tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi
dan perusahaan penjual beras.
Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan
secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam
bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin
melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation
yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam
hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan
kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding
Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang
dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel Kondisi / syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat
penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota
kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
b. Kartel Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual
untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan
menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.
c. Kartel produksi
Perjanjian
dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing
anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase
tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur
jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan
pada suatu tingkat tertentu.
d. Kartel Daerah
Kartel daerah
berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi
daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas
dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)
e. Kartel pembagian laba
Perjanjian
dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing
anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu
disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya
berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.
Contoh : Kartel minyak, kartel semen
4. Sindikasi
Adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi
penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi
untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal
maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul
sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha
secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui
induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat
dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar
modal.
Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya:
- Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah, memuaskan penelitian pasar, reklame riset, dsb.
-
Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang
menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Contoh:
TEMPO
Interaktif, Jakarta:Tujuh operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang
dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge). Penandatanganan ini dilakukan
di Singapura tanggal 3 november 2004 lalu. Dimana pelopor dari
kesepakatan ini adalahSingapura.
Operator-operator yang termasuk
di dalam Bridge ini adalah Bharti (India), Globe Telecom (Filipina),
Maxis (Malaysia), Optus (Australia), SingTel (Singapura), Taiwan
Cellular Corporation (Taiwan) dan Telkomsel (Indonesia). Dengan rincian
pelanggan yaitu; 14,5 juta pelanggan Telkomsel, 3 juta dari SingTel, 5
juta dari Maxis, 9 juta dari Bharti, 13 dari Globe Telecom, sekitar 8
jutadariTCC.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture
ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang
sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya
yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri
seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah
mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan
dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah
satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
”Tujuan
pembentukan Bridge ini adalah untuk memberikan pelayanan global dengan
lebih baik melalui pengembangan produk dan layanan selular regional
secara bersama-sama dan mengeksplor platform layanan yang kompatibel
lintas negara. Dengan begitu perusahaan yang tergabung dalam Bridge akan
mendapat nilai tambah," ujar Bajoe Narbito, Direktur Utama Telkomsel,
Jumat (5/11).
7. Trade Association
yaitu persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi
modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan
menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Jenis-jenis merger :
a.MergerVertikal
Perusahaan
masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional.
Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan
peternakan ayam.
b.Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu
industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik
komputer gabung dengan pabrik komputer., Bank Mandiri adalah hasil
merger dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bapindo; Bank
Danamon
(merger of Bank Jaya, Bank Tiara Asia, Bank Pos Nusantara,
Bank Rama, Bank Tamara, Bank Nusa Nasional, Bank Duta dan Bank Risjad
Salim Internasional) Bank Permata
(merger of Bank Bali, Bank Universal, Bank Patriot, Bank Prima Express, Bank Media)
c.Merger Konglomerasi
Tidak
ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk
meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis.
Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan
operator telepon seluler nirkabel.
3. Akuisisi
adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti
sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone,
Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Aliansi Strategi
adalah
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan
catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh:
PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi
dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.
Telkomsel melakukan aliansi strategis
dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi
kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge
Mobile Alliance (Bridge).
IBM – Lenovo
Aliansi ini melahirkan pemain TI internasional baru yang juga merupakan perusahaan PC nomor tiga terbesar di dunia.
Penutupan
transaksi ini merupakan momen bersejarah bagi lenovo dan menandai
dimulainya era baru dalam industri PC global. Strategi Lenovo yang baru
adalah sesuai dengan permintaan pelanggan yaitu tersedianya
produk-produk berkualitas tinggi dan layanan kelas dunia. Kami
berkomitmen untuk menyediakan kualitas yang baik, produk dan layanan
yang inovatif bagi pelanggan-pelanggan kami, menciptakan lingkungan
kerja terbaik bagi karyawan kami, dan menciptakan manfaat bagi para
pemegang saham kami.Lenovo memiliki posisi yang baik dengan kekuatan
persaingan sebuah brand, berskala dunia dan serta terkenal memiliki
keunggulan efisiensi di industri TI, tutur Stephen M. Ward, Jr., Chief
Executive officer, Lenovo. Aliansi strategis dengan IBM, akan
menciptakan pengembangan produk dan litbang, tim manajemen yang
berpengalaman dan memperkuat jaringan distribusi global dan menciptakan
keunggulan kompetitif di pasar global. Kekuatan perusahaan ini meliputi
pengakuan brand secara global, melalui kombinasi waralaba notebook merk
yang sangat disegani dan pengakuan brand Lenovo di Cina, layanan dan
dukungan canggih untuk klien-klien kelas enterprise dan konsumen, serta
kekuatan konsumen dan kepemimpinan pasar di Cina pasar TI yang
pertumbuhannya terpesat di dunia. Lenovo menguasai sepertiga pasar PC
Cina yang sedang berkembang, selain memiliki pangsa di pasar-pasar PC
kelas enterprise di seluruh dunia.
Sumber:
1. Info Linux, Lenovo menyelesaikan Aliansi Strategis Dengan Divisi PC IBM, 2 Mei 2005.
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar