Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Firma
- Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Yayasan
- BUMN
Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan
Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
A. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan
perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki
izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta
yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja
sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum.
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
B. Firma
Adalah
bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma
semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun
bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma
harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta
Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.
Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau
Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum,
maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen
Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM
Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma
juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Kebaikan Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
C. Perseroan Komanditer / CV:Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
- Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
- Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.
Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan
anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang
diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban
seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan
sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat
Badan
hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan
hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen
Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN
D. Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan
Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak
serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban
para pendiri maupun pemilik.
Akta pendirian perusahaan harus
mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat
pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian
kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda
keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya.
Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan
seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung
jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal
sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban
finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma)
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan
Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski
pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap
berjalan.
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan
yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari
RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan
RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
Direksi
adalah
organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk
kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Komisaris
adalah
organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus
serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan sendiriPersero
memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang
sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan
jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan
terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp.
25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal
dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
Modal yang ditempatkan,
merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri
perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 %
dari seluruh jumlah modal dasar.
Modal yang disetor,
merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum
sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar
peseroan.
3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri
bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero
terbatas tersebut.
b. Setelah akta pendirian disahkan namun belum
diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas
tersebut (Pasal 23 UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung
jawab atas seluruh tindakannya.
4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).
Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran
perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah
kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib
dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri
Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib
dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak
pendaftaran
Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam
Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul
pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran
perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
UU dan Anggaran Dasar.
2. Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
3. Keputusan Pengadilan Negeri karena;
- Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
- Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling
sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
- Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya
setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk
melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
- Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
E. Koperasi
Menurut
UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
1.
Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,
sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.
Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau
anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber
lain yang sah.
Tujuan koperasi adalah
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila
dan UUD’45.
Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya
20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian
dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota
dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan
dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian
berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai
badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi adalah
koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang /
jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam
melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan
pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil
produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah
koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan
melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan
paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan
koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya,
pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3. Pengawas / Dewan Komisaris yang
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
Sumber:
Solihin, Ismail, 2006, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama
sumber : http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/09/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar