KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi.
- Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’ .
3. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
UNSUR-UNSUR KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
· Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
· Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
· Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
in english...
COOPERATIVE
1
. Definition according to ILO (International Labour Organization )
According to the ILO in the definition of
cooperatives , there are 6 elements:
• Cooperatives are associations of people
• Merger of people based on volunteerism
• There are economic objectives to be achieved
• Cooperative form of business organization
supervised and controlled democratically
• There is a fair contribution to the capital
required
• Members of the cooperative to accept the risks and
benefits are balanced2. Definition by Hatta ( Mr Cooperative Indonesia)
Cooperative is a collaborative effort to improve the
lot of subsistence economy based on mutual help . Spirit of mutual help was
driven by the desire to give service to the fellow by ' one for all and all for
one ' .
Cooperative is an association of persons or legal entities
whose goal for the common good and in the assembly that contains the principle
of kinship with each other and work together helping each other among the
members of the cooperative .
Cooperative Principles
Cooperative principle is a system of abstract ideas that are clues to build effective cooperative and durable . Latest Prinsipkoperasi developed the International Cooperative Alliance ( Federation of international non-governmental cooperative ) is an open membership and voluntary , democratic management , the participation of members in the economy , freedom and autonomy , as well as pengembanganpendidikan , training , and information .
Cooperative principles Indonesia under Law No.25 of
1992 in force in Indonesia today are as follows :
1 . Membership is voluntary and open
2 . Management is done through democracy
3 . SHU division conducted fairly in accordance with
the amount of services each member's business .
4 . Limit the provision of services is limited to
capital
5 . Autonomy
6 . Cooperative education
7 . Cooperation among cooperatives
• Cooperatives are enterprises ( Business Enterprise
)
• Cooperative is a collection of individuals and
corporate bodies or cooperative
• Indonesian Cooperatives cooperative work based on
" cooperative principles "
• Cooperative Indonesia is the " People's
Economic Movement "
• Indonesian Cooperatives " based on the
principle of kinship "
sumber:
http://ditaoctalina.blogspot.com/2013/10/pengertian-prinsip-unsur-koperasi.htmlhttp://adityagumay.blogspot.com/2010/05/unsur-unsur-organisasi-koperasi.html
www.studentsite.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar