STUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Pengertian Struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Ada 3 perangkat organisasi
yang sering digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen
koperasi. Berikut penjelasan
singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.
- Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA
dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta,
tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.
- Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi,
artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang
tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan
kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1).Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
2).Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya
lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Wewenang Pengurus koperasi :
1).Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
2).Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya
lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
- Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
1).Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2).Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi
dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Daftar Nama dan Alamat Koperasi yang ada di Daerah Bekasi Timur
1). Nama Koperasi : Semangat Muda Alamat Koperasi : Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
Telp : (021)8813366
2). Nama Koperasi : Cipta Mandiri
Alamat Koperasi : l RA Kartini Bl F-1/5, Margahayu, Bekasi Timur
Kode Pos : 17113
Telp : 021 88354658 - 021 88354659
3). Nama Koperasi : PT. Koperasi
Karyawan Adhi Realty
Alamat Koperasi : Jl Chairil Anwar Bl B, Margahayu, Bekasi Timur
Kode Pos : 17113
Telp : 021 88342907
Kode Pos : 17113
Telp : 021 88342907
4). Nama Koperasi : Koperasi
Angkutan Bekasi (Koasi)
Alamat Koperasi : Jl Ir H Juanda 302, Margahayu, Bekasi Timur
Kode Pos : 17113
Telp : 021 88359732
Telp : 021 88359732
5). Nama Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam Murni Bekasi
Alamat Koperasi : Jl KH Agus Salim 71-H, Bekasi Jaya, Bekasi Timur
Kode pos : 17112
Telp 0821.8807185
Alamat Koperasi : Jl KH Agus Salim 71-H, Bekasi Jaya, Bekasi Timur
Kode pos : 17112
Telp 0821.8807185
sumber :
http://syahnova.blogspot.com/2012/12/stuktur-organisasi-koperasi.html